Selasa, 08 Juni 2010

Pengurusan dari CPNS ke PNS

Aslkm sahabat2 sekalian

untuk sementara info pengurusan sk 100 % akan saya koordinasikan dengan bidang pangkat BKPP dan pak Abdul Qahar (Fasilitator Manajemen Kepegawaian)
masalah yang sering saya dengar dari teman2 adalah masalah DP3, oleh sebab itu hal ini akan saya koordinasikan dengan pihak yang saya sebutkan di atas

secara umum syaratnya adalah :

1. Foto copy SK CPNS 1 lembar (dilegalisir di bidang kepegawaian masing masing instansi)
2. Foto copy sertifikat prajabat 1 lembar di legalisir di BKPP
3. Surat kesehatan dari rumah sakit zainal abidin
4. DP 3
5. Surat perintah melaksanakan tugas (SPMT) dari instansi masing masing
6. Surat pengantar dari kantor masing masing

bagi yang ingin melegalisir secara kolektif sertifikat prabajabatan maka dapat menyerahkan 5 lembar foto copy via cut fajri BKPP

info lebih lanjut dapat menghubungi cut ai 081269 00871 (tidak menerima sms, capeek deh)

trims
sutarman
Peluang dapat duit dari Internet. Klik di sini aja!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar